Menelisik Lebih Jauh
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 60 TAHUN
2008
TENTANG PENGENDALIAN INTERN
PEMERINTAH
Pengendalian Intern merupakan salah satu kunci
organisasi dalam mencapai tujuannya. Suatu kunci bagaimana organisasi menjaga
dirinya dari hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecurangan dan manipulasi
data, termasuk oleh stafnya sendiri. Demikian pula di pemerintahan. Sistem
pengendalian diri sangat penting karena tujuan negara ini dicapai dengan
penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Mengingat begitu pentingnya sistem
pengendalian tersebut , Indonesia juga menerapkan pengendalian intern yang
selanjutnya dikenal dnegan istilah SPIP atau Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah.
SPIP adalah sistem pengendalian intern
yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan
pemerintah daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 merupakan bentuk
peraturan tentang SPIP dimana Peraturan ini mewajibkan menteri/pimpinan
lembaga, gubernur dan bupati/walikota untuk melakukan pengendalian terhadap
penyelenggaraan kegiatan pemerintahannya. Didalam peraturan ini terlihat upaya mandiri
aparatur pemerintah untuk menciptakan dirinya sebagai pegawai negara yang
profesional, berani menghindar dari perilaku korupsi, kolusi dan nepotisme, dan
ingin menciptakan budaya kerja yang beradab (mulia) di lingkungan
organisasinya.
Pada pelaksanaannya, PP 60 tahun 2008 tentang Sistem
pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) ini mengadopsi model Committee of
Sponsoring Organizations of the Treadway Commission (COSO). Oleh karena itu
kerangka SPIP dalam PP 60 Tahun 2008 ini mengandung 5 unsur pengendalian intern yang saling
terkait satu sama lain, yaitu :
- Lingkungan pengendalian
- Penilaian risiko
- Kegiatan pengendalian
- Informasi dan komunikasi
- Pemantauan pengendalian intern
Unsur pertama lingkungan pengendalian, dimana
lingkungan pengendalian ini mengandung beberapa sub unsur diantaranya:
1.
Integritas dan nilai etika
2.
Kompetensi
3.
Kepemimpinan yang kondusif
4.
Sruktur organisasi yang proposional
5.
Pemberian tugas dan tanggung jawab yang efektif
6.
Pembinaan sumber daya manusia
7.
Aparat pengawasan intern pemerintah (APIP)
8.
Hubungan kerja sama yang baik
Organisasi
memerlukan integritas dan nilai etika agar seluruh pegawai mengetahui aturan
untuk berintegritas yang baik dan melaksanakan kegiatannya dengan sepenuh hati
dengan berlandaskan pada nilai etika yang berlaku untuk seluruh pegawai tanpa
terkecuali. Integritas dan nilai etika tersebut perlu dibudayakan, sehingga
akan menjadi suatu kebutuhan bukan keterpaksaan. Oleh karena itu, budaya kerja
yang baik pada instansi pemerintah perlu dilaksanakan secara terus menerus
tanpa henti.
Selain itu, diperlukan pula unsur kompetensi yang merupakan kewajiban
pegawai di bidangnya masing-masing. Komitmen yang dilaksanakan secara periodik
tersebut perlu dipantau dan dalam pelaksanaannya perlu diimbangi dengan adanya kepemimpinan yang kondusif sebagai pemberi
teladan untuk dituruti seluruh pegawai. Agar dapat mendorong terwujudnya hal
tersebut, maka diperlukan aturan kepemimpinan yang baik. Aturan tersebut perlu
disosialisasikan kepada seluruh pegawai untuk diketahui bersama.
Demikian juga, struktur organisasi perlu dirancang sesuai
dengan kebutuhan dengan pemberian
tugas dan tanggung jawab kepada pegawai dengan tepat. Terhadap struktur
yang telah ditetapkan, perlu dilakukan analisis secara berkala tentang bentuk
struktur yang tepat. Diperlukan pembinaan
sumber daya manusia yang tepat sehingga tujuan organisasi tercapai.
Disamping itu, keberadaan aparat
pengawasan intern pemerintah (APIP) perlu ditetapkan dan diberdayakan
secara tepat agar dapat berperan secara
efektif. Hal lainnya yang perlu dibangun dalam penyelenggaraan
lingkungan pengendalian yang baik adalah menciptakan hubungan kerja sama yang baik diantara instansi pemerintah yang terkait.
Terkait dengan
unsur yang kedua yaitu penilaian resiko, kepemimpinan yang kondusif yang
dimiliki unsur pertama dapat diartikan sebagai situasi dimana pemimpin selalu
mengambil keputusan dengan mendasarkan pada data hasil penilaian risiko.
Berdasarkan kepemimpinan yang kondusif inilah, maka muncul kewajiban bagi
pimpinan untuk menyelenggarakan penilaian risiko di instansinya.
Penilaian risiko
memiliki 2 sub unsur yaitu identifikasi risiko dan analisis risiko. Untuk
menuju kedua unsur tersebut, manager dan owners perlu melihat kesesuaian antara
tujuan kegiatan yang dilaksanakan instansi pemerintah dengan tujuan sasarannya,
serta kesesuaian dengan tujuan strategik yang ditetapkan pemerintah. Kemudian,
setelah penetapan tujuan instansi pemerintah melakukan akan identifikasi
risiko atas risiko intern dan ekstern yang dapat mempengaruhi
keberhasilan pencapaian tujuan tersebut, dilakukanlah analisis risiko yang memiliki probability kejadian dan dampak yang
sangat tinggi sampai dengan risiko yang sangat rendah.
Berdasarkan
hasil penilaian risiko dilakukan respon atas risiko dan membangun kegiatan
pengendalian yang tepat. Kegiatan pengendalian merupakan unsur ketiga dalam
pengendalian intern perlu dibangun dengan maksud untuk merespon risiko yang
dimiliki instansi pemerintah dan memastikan bahwa respon tersebut efektif. Selanjutnya
akan mengarah pada unsur keempat dan kelima. Seluruh penyelenggaraan unsur SPIP
sebelumnya haruslah dilaporkan dan dikomunikasikan serta dilakukan pemantauan secara terus-menerus guna perbaikan yang
berkesinambungan.
Pada pelaksanaannya, PP 60 tahun 2008 tentang Sistem
pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang mengadopsi model COSO ini bukan
tanpa hambatan dan bukan tanpa kekurangan. Adapun beberapa masalah yang menjadi
kelemahan dari PP 60 tahun 2008 diantaranya terlihat pada kasus kontroversi
pengauditan KPK oleh BPK.
Dalam Pasal 1 (1) didefinisikan bahwa SPI adalah proses yang integral pada tindakan dan
kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai
untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui
kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan
aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Sedangkan
dalam Pasal 1 (2) dijelaskan bahwa SPIP,
adalah Sistem Pengendalian Intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di
lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Kemudian berdasarkan pasal
tersebut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berpendapat bahwa
mereka berhak melakukan tindakan audit kepada KPK .
Disisi lain, muncul para peneliti Kebijakan Pemerintah
Dalam Penegakan Hukum (PSHK) mengatakan
bahwa PP 60 tahun 2008 tidak mengatur wewenang BPKP mengaudit KPK. PSHK
mengatakan bahwa konteks PP 60 Tahun 2008 adalah UU 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara. "Lembaga" yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 9
tidak termasuk KPK karena KPK tidak termasuk ranah eksekutif; yang dimaksud di
sini adalah lembaga-lembaga yang ada di bawah pemerintahan seperti LPND
(Lembaga Pemerintahan Non-Departemen) maupun komisi-komisi yang ada di bawah
presiden seperti Komnas HAM.
Padahal dalam pasal yang sama angka 9 disebutkan bahwa
lembaga adalah organisasi non-kementerian negara dan instansi lain pengguna
anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan
perundang-undangan lainnya. Disinilah letak
kelemahan PP ini, keterangan lembaga-lembaga mana saja yang bisa diaudit
tidak dijelaskan secara jelas dan rinci sehingga menimbulkan kontroversi pada
antar institusi.
Struktur Organisasi Aparat Pengawasan untuk Holding
Company juga cukup bermasalah. Disebutkan dalam peraturan tersebut bahwa aparat
pengawas intern pemerintah terdiri dari. BPKP, Inspektorat Jenderal, Inspektorat
Propinsi dan Inspektorat Kota/Kabupaten. Kedudukan aparat pengawas intern
pemerintah ini kadang terlalu membatasi bahwa aparat pengawasan di setiap
instansi harus demikian. Padahal Inspektorat
Jenderal saja mungkin tidak tahu proses bisnis yang ada di setiap direktorat
jenderal. Inilah yang menyebabkan Inspektorat Jenderal sampai sekarang kurang terasa
kinerjanya.
Seperti di Kementerian Keuangan, Kementerian Negara
yang besar dan merupakan type holding organization. Setiap Eselon I memiliki
tugas dan fungsi yang berbeda dan kantornya tersebar di seluruh Indonesia
dengan jumlah pegawai puluhan ribu. Sangat sulit mengefektifkan peran Inspektorat
Jenderal untuk menjadi satu-satunya auditor internal di Kementerian Keuangan.
Adapun ada unit pengawasan sejenis seperti KITSDA di DJP, tugas fungsinya tidak
seperti Inspektorat Jenderal, karena lebih fokus ke penegakan disiplin pegawai
daripada ke fungsi pengawasan internal keseluruhan.Desentralisasi pengawasan
inilah yang diperlukan. Atas dasar hal-hal tersebut, dapat disimpulkan
bahwa PP kurang memberikan ruang bagi
setiap kementerian/lembaga untuk membentuk unit pengawas intern yang sesuai
dengan kebutuhannya.
Penetapan standard audit sendiri juga memiliki masalahyang
cukup signifikan. Pada saat PP ini ditetapkan, yang dimaksud dengan pedoman
yang ditetapkan pemerintah adalah Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara. Sedangkan dalam pasal 53 disebutkan bahwa untuk menjaga mutu hasil
audit yang dilaksanakan aparat pengawasan intern pemerintah, disusun standar
audit dimana penyususnannya dilakukan oleh organisasi profesi auditor dengan
mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh pemerintah. Dari kedua statement
tersebut, tidak terdapat kejelasan mengenai organisasi profesi auditor mana
yang dimaksud. Dengan demikian tidak dapat disimpulkan dengan jelas pihak yang
bertanggung jawab atas penyusunan standard tersebut.
Selain itu, PP
60 tahun 2008 tidak memberikan panduan mengenai cara koordinasi antara auditor
eksternal dan auditor internal seperti:
a. Harus adanya koordinasi yang memadai
untuk memastikan bahwa cakupan audit mencukupi dan meminimalisasi usaha yang tumpang
tindih
b. Adanya akses diantara keduanya mengenai rancangan
audit dan program audit
c. Adanya pertukaran laporan audit
d. Berbagai pelatihan dan pertukaran
staf untuk dua-tiga tahun dalam masing-masing kasus
e. Serta review kinerja internal
auditor oleh eksternal auditor. Maksud dari auditor eksternal di sini adalah
BPKP dan auditor internal adalah Inspektorat baik yang ada di
kementerian/lembaga maupun yang ada di daerah
Bentuk
koordinasi ini memberikan gambaran yang jelas mengenai apa yang harus dilakukan
institusi pengawasan internal dengan BPKP.
Berbagai kelemahan yang ada di PP 60 Tahun 2008 ini
semoga dapat dibenahi segera. Peraturan ini adalah landasan hukum dalam
pelaksanaan SPIP. Diharapkan pembenahan pada hal-hal di atas dapat membuat
implementasi SPIP berjalan lebih optimal dalam usaha meningkatkan profesionalisme
pegawai negara , mengurangi korupsi, kolusi dan nepotisme, dan serta
menciptakan budaya kerja yang beradab (mulia) di lingkungan pemerintahan
Indonesia.
Referensi :
http://www.bpkp.go.id/spip
http://www.kompasiana.com/
http://www.kppt.baliprov.go.id/id/SPIP--Paradigma-Baru-Pengendalian-Pemerintahan
http://inspektoratsulsel.org/analisa-kritis-sistem-pengendalian-intern/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar