Minggu, 12 Juni 2016

Menelisik Lebih Jauh

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 60 TAHUN 2008
TENTANG PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
 
 
Pengendalian Intern merupakan salah satu kunci organisasi dalam mencapai tujuannya. Suatu kunci bagaimana organisasi menjaga dirinya dari hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecurangan dan manipulasi data, termasuk oleh stafnya sendiri. Demikian pula di pemerintahan. Sistem pengendalian diri sangat penting karena tujuan negara ini dicapai dengan penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Mengingat begitu pentingnya sistem pengendalian tersebut , Indonesia juga menerapkan pengendalian intern yang selanjutnya dikenal dnegan istilah SPIP atau Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.

SPIP adalah sistem pengendalian intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 merupakan bentuk peraturan tentang SPIP dimana Peraturan ini mewajibkan menteri/pimpinan lembaga, gubernur dan bupati/walikota untuk melakukan pengendalian terhadap penyelenggaraan kegiatan pemerintahannya. Didalam peraturan ini terlihat upaya mandiri aparatur pemerintah untuk menciptakan dirinya sebagai pegawai negara yang profesional, berani menghindar dari perilaku korupsi, kolusi dan nepotisme, dan ingin menciptakan budaya kerja yang beradab (mulia) di lingkungan organisasinya.

Pada pelaksanaannya, PP 60 tahun 2008 tentang Sistem pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) ini mengadopsi model Committee of Sponsoring Organizations of the Treadway Commission (COSO). Oleh karena itu kerangka SPIP dalam PP 60 Tahun 2008 ini mengandung  5 unsur pengendalian intern yang saling terkait satu sama lain, yaitu :
  1. Lingkungan pengendalian
  2. Penilaian risiko
  3. Kegiatan pengendalian
  4. Informasi dan komunikasi
  5. Pemantauan pengendalian intern
Unsur pertama lingkungan pengendalian, dimana lingkungan pengendalian ini mengandung beberapa sub unsur diantaranya:
1.      Integritas dan nilai etika
2.      Kompetensi
3.      Kepemimpinan yang kondusif
4.      Sruktur organisasi yang proposional
5.      Pemberian tugas dan tanggung jawab yang efektif
6.      Pembinaan sumber daya manusia
7.      Aparat pengawasan intern pemerintah (APIP)
8.      Hubungan kerja sama yang baik
Organisasi memerlukan  integritas dan nilai etika agar seluruh pegawai mengetahui aturan untuk berintegritas yang baik dan melaksanakan kegiatannya dengan sepenuh hati dengan berlandaskan pada nilai etika yang berlaku untuk seluruh pegawai tanpa terkecuali. Integritas dan nilai etika tersebut perlu dibudayakan, sehingga akan menjadi suatu kebutuhan bukan keterpaksaan. Oleh karena itu, budaya kerja yang baik pada instansi pemerintah perlu dilaksanakan secara terus menerus tanpa henti.
Selain itu, diperlukan pula unsur kompetensi yang merupakan kewajiban pegawai di bidangnya masing-masing. Komitmen yang dilaksanakan secara periodik tersebut perlu dipantau dan dalam pelaksanaannya perlu diimbangi dengan adanya kepemimpinan yang kondusif sebagai pemberi teladan untuk dituruti seluruh pegawai. Agar dapat mendorong terwujudnya hal tersebut, maka diperlukan aturan kepemimpinan yang baik. Aturan tersebut perlu disosialisasikan kepada seluruh pegawai untuk diketahui bersama.
Demikian juga, struktur organisasi perlu dirancang sesuai dengan kebutuhan dengan pemberian tugas dan tanggung jawab kepada pegawai dengan tepat. Terhadap struktur yang telah ditetapkan, perlu dilakukan analisis secara berkala tentang bentuk struktur yang tepat. Diperlukan pembinaan sumber daya manusia yang tepat sehingga tujuan organisasi tercapai. Disamping itu, keberadaan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) perlu ditetapkan dan diberdayakan secara tepat agar dapat berperan secara efektif. Hal lainnya yang perlu dibangun dalam penyelenggaraan lingkungan pengendalian yang baik adalah menciptakan hubungan kerja sama yang baik  diantara instansi pemerintah yang terkait.
Terkait dengan unsur yang kedua yaitu penilaian resiko, kepemimpinan yang kondusif yang dimiliki unsur pertama dapat diartikan sebagai situasi dimana pemimpin selalu mengambil keputusan dengan mendasarkan pada data hasil penilaian risiko. Berdasarkan kepemimpinan yang kondusif inilah, maka muncul kewajiban bagi pimpinan untuk menyelenggarakan penilaian risiko di instansinya.
Penilaian risiko memiliki 2 sub unsur yaitu identifikasi risiko dan analisis risiko. Untuk menuju kedua unsur tersebut, manager dan owners perlu melihat kesesuaian antara tujuan kegiatan yang dilaksanakan instansi pemerintah dengan tujuan sasarannya, serta kesesuaian dengan tujuan strategik yang ditetapkan pemerintah. Kemudian, setelah penetapan tujuan instansi pemerintah melakukan  akan identifikasi risiko atas risiko intern dan ekstern yang dapat mempengaruhi keberhasilan pencapaian tujuan tersebut, dilakukanlah analisis risiko yang memiliki probability kejadian dan dampak yang sangat tinggi sampai dengan risiko yang sangat rendah.
Berdasarkan hasil penilaian risiko dilakukan respon atas risiko dan membangun kegiatan pengendalian yang tepat. Kegiatan pengendalian merupakan unsur ketiga dalam pengendalian intern perlu dibangun dengan maksud untuk merespon risiko yang dimiliki instansi pemerintah dan memastikan bahwa respon tersebut efektif. Selanjutnya akan mengarah pada unsur keempat dan kelima. Seluruh penyelenggaraan unsur SPIP sebelumnya haruslah dilaporkan dan dikomunikasikan  serta dilakukan pemantauan  secara terus-menerus guna perbaikan yang berkesinambungan.
Pada pelaksanaannya, PP 60 tahun 2008 tentang Sistem pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang mengadopsi model COSO ini bukan tanpa hambatan dan bukan tanpa kekurangan. Adapun beberapa masalah yang menjadi kelemahan dari PP 60 tahun 2008 diantaranya terlihat pada kasus kontroversi pengauditan KPK oleh BPK.

Dalam Pasal 1 (1) didefinisikan bahwa  SPI  adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Sedangkan dalam  Pasal 1 (2) dijelaskan bahwa SPIP, adalah Sistem Pengendalian Intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Kemudian berdasarkan pasal tersebut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berpendapat bahwa mereka berhak melakukan tindakan audit kepada KPK .
Disisi lain, muncul para peneliti Kebijakan Pemerintah Dalam Penegakan Hukum (PSHK)  mengatakan bahwa PP 60 tahun 2008 tidak mengatur wewenang BPKP mengaudit KPK. PSHK mengatakan bahwa konteks PP 60 Tahun 2008 adalah UU 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. "Lembaga" yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 9 tidak termasuk KPK karena KPK tidak termasuk ranah eksekutif; yang dimaksud di sini adalah lembaga-lembaga yang ada di bawah pemerintahan seperti LPND (Lembaga Pemerintahan Non-Departemen) maupun komisi-komisi yang ada di bawah presiden seperti Komnas HAM.

Padahal dalam pasal yang sama angka 9 disebutkan bahwa lembaga adalah organisasi non-kementerian negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya. Disinilah letak  kelemahan PP ini, keterangan lembaga-lembaga mana saja yang bisa diaudit tidak dijelaskan secara jelas dan rinci sehingga menimbulkan kontroversi pada antar institusi.

Struktur Organisasi Aparat Pengawasan untuk Holding Company juga cukup bermasalah. Disebutkan dalam peraturan tersebut bahwa aparat pengawas intern pemerintah terdiri dari. BPKP, Inspektorat Jenderal, Inspektorat Propinsi dan Inspektorat Kota/Kabupaten. Kedudukan aparat pengawas intern pemerintah ini kadang terlalu membatasi bahwa aparat pengawasan di setiap instansi harus demikian. Padahal  Inspektorat Jenderal saja mungkin tidak tahu proses bisnis yang ada di setiap direktorat jenderal. Inilah yang menyebabkan Inspektorat Jenderal sampai sekarang kurang terasa kinerjanya.

Seperti di Kementerian Keuangan, Kementerian Negara yang besar dan merupakan type holding organization. Setiap Eselon I memiliki tugas dan fungsi yang berbeda dan kantornya tersebar di seluruh Indonesia dengan jumlah pegawai puluhan ribu. Sangat sulit mengefektifkan peran Inspektorat Jenderal untuk menjadi satu-satunya auditor internal di Kementerian Keuangan. Adapun ada unit pengawasan sejenis seperti KITSDA di DJP, tugas fungsinya tidak seperti Inspektorat Jenderal, karena lebih fokus ke penegakan disiplin pegawai daripada ke fungsi pengawasan internal keseluruhan.Desentralisasi pengawasan inilah yang diperlukan. Atas dasar hal-hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa  PP kurang memberikan ruang bagi setiap kementerian/lembaga untuk membentuk unit pengawas intern yang sesuai dengan kebutuhannya.

Penetapan standard audit sendiri juga memiliki masalahyang cukup signifikan. Pada saat PP ini ditetapkan, yang dimaksud dengan pedoman yang ditetapkan pemerintah adalah Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara. Sedangkan dalam pasal 53 disebutkan bahwa untuk menjaga mutu hasil audit yang dilaksanakan aparat pengawasan intern pemerintah, disusun standar audit dimana penyususnannya dilakukan oleh organisasi profesi auditor dengan mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh pemerintah. Dari kedua statement tersebut, tidak terdapat kejelasan mengenai organisasi profesi auditor mana yang dimaksud. Dengan demikian tidak dapat disimpulkan dengan jelas pihak yang bertanggung jawab atas penyusunan standard tersebut.

Selain itu, PP 60 tahun 2008 tidak memberikan panduan mengenai cara koordinasi antara auditor eksternal dan auditor internal  seperti:

a.       Harus adanya koordinasi yang memadai untuk memastikan bahwa cakupan audit mencukupi dan meminimalisasi usaha yang tumpang tindih
b.       Adanya akses diantara keduanya mengenai rancangan audit dan program audit
c.       Adanya  pertukaran laporan audit
d.      Berbagai pelatihan dan pertukaran staf untuk dua-tiga tahun dalam masing-masing kasus
e.       Serta review kinerja internal auditor oleh eksternal auditor. Maksud dari auditor eksternal di sini adalah BPKP dan auditor internal adalah Inspektorat baik yang ada di kementerian/lembaga maupun yang ada di daerah

Bentuk koordinasi ini memberikan gambaran yang jelas mengenai apa yang harus dilakukan institusi pengawasan internal dengan BPKP.

Berbagai kelemahan yang ada di PP 60 Tahun 2008 ini semoga dapat dibenahi segera. Peraturan ini adalah landasan hukum dalam pelaksanaan SPIP. Diharapkan pembenahan pada hal-hal di atas dapat membuat implementasi SPIP berjalan lebih optimal dalam usaha meningkatkan profesionalisme pegawai negara , mengurangi korupsi, kolusi dan nepotisme, dan serta menciptakan budaya kerja yang beradab (mulia) di lingkungan pemerintahan Indonesia.
 
Referensi :
http://www.bpkp.go.id/spip
http://www.kompasiana.com/
http://www.kppt.baliprov.go.id/id/SPIP--Paradigma-Baru-Pengendalian-Pemerintahan
http://inspektoratsulsel.org/analisa-kritis-sistem-pengendalian-intern/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar